Ekonom: Aturan LTV Untungkan BTN!
22 Juli 2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan loan to value (LTV) tidak akan berpengaruh pada bisnis PT BTN (persero) Tbk sebagai bank pembiayaan perumahan. Hal ini mengingat sebagian besar kredit BTN, disalurkan untuk pembiayaan KPR rumah pertama di bawah 70 meter persegi.
Menurut ekonom yang juga Chief Economist di BTN, A Prasetyantoko, sebagian besar kredit BTN pada kepemilikan pertama untuk rumah sebesar 98,39 persen, apartemen 94,75 persen, dan ruko 94,9 persen. Sementara kredit BTN sebagian besar mengalir pada segmen di bawah 70 meter persegi.
"Kebijakan ini justru menguntungkan BTN karena dengan begitu intensitas pembelian properti kedua, ketiga dan seterusnya akan berkurang," kata Prasetyantoko dalam diskusi "DP Rumah Naik VS Penyedia Hunian Rakyat" yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Minggu (21/7/2013).
Prasetnyantoko mengatakan, kebijakan ini malah mengondisikan segmen utama yang dilayani BTN, yaitu rumah dibawah 70 meter persegi, jadi lebih stabil.
Sepakat tentang hal ini, Direktur BTN, Mansyur S Nasution, mengatakan kebijakan LTV tidak akan mengganggu realisasi kredit BTN. Dengan penerapan LTV secara progresif pada rumah kedua dan ketiga, tidak akan mengerek harga rumah pertama yang pada gilirannya akan menstabilkan pasar properti.
"Efek positifnya, ini (LTV) akan mempengaruhi pasar di segmen yang lebih kecil sehingga akan lebih stabil. Selama ini, kenaikan harga properti yang sangat cepat berdampak pada naiknya harga tanah di wilayah-wilayah yang sebelumnya digunakan untuk membangun rumah tipe kecil dan rumah-rumah dengan skema KPR bersubsidi," ujar Mansyur.
Hingga Maret lalu, kinerja BTN untuk pembiayaan KPR FLPP (rumah bersubsidi) hampir mendekati 17.000 unit. Mansyur belum bisa memaparkan data terakhir kinerja BTN pada periode Mei 2013.
"Market share kami masih 90 persen di Kemenpera. Dari segi pertumbuhan kecil sekali untuk rumah subsidi, cuma tiga persen," ungkap Mansyur.
Seperti diberitakan, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau Loan to Value (LTV) bagi kredit pemilikan rumah (KPR) yang akan diberlakukan 1 September 2013. BI menetapkan aturan tersebut untuk KPR rumah kedua dan ketiga.
Dalam aturan tersebut, BI berencana mengatur besaran uang muka KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe di atas 70 meter persegi. BI menetapkan LTV rumah pertama dengan uang muka minimal 30 persen, dan uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua. Sementara itu, uang muka minimal 50 persen untuk kredit pemilikan rumah ketiga, dan seterusnya.
|
|