Jual rumah Rumah dijual Info rumah dijual Rumah murah Info rumah murah Info tanah Cari rumah jabodetabek Rumah bekasi Rumah jakarta Rumah jati bening Jual tanah Solusi rumah Solusi property Solusi realty Rumah disewa Rumah dikontrakkan Property indonesia Real estate indonesia Apartment dijual Apartment disewa Ruko dijual Ruko disewa Tanah dijual Ruang kantor disewa jual Tanah jual Rumah jual Kantor jual Ruko jual Apartment Properti online Properti dijual Properti disewa Jual rumah online Jual beli rumah Jual beli properti Jual beli sewa Jual beli ruko Jual beli apartment Ruko dikontrakkan Kantor dikontrakkan Rumah mewah Rumah nyaman Rumah minimalis Rumah kemang pratama Iklan rumah dijual Iklan rumah disewa Perumahan murah Rumah bekas murah Rumah baru murah Rumah baru Rumah secondary Rumah primary Rumah bagus
Welcome, Guest | Login
Provinsi
Kota
Tipe
Status dijual disewa

Harga Min
Harga Max

Jenis jenis Sertifikat Kepemilikan Lahan

14 Mei 2013

Kepastian hukum atas tanah atau rumah merupakan hal penting yang perlu di perhatikan sebelum melakukan pembelian. Kejelasan akan status hukum sebuah properti diperlukan apabila akan melakukan jual-beli, mendirikan bangunan ataupun sebagai jaminan kredit di bank. Sebelum melakukan pembelian properti, pastikan dahulu status hukumnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Cara mengetahui status hukum suatu tanah atau rumah bisa dilihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya, atau dengan meminta bantuan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berikut ini adalah jenis-jenis status hukum atas kepemilikan lahan  yang ada di Indonesia:

1. Girik

Girik sebenarnya bukan salah satu jenis sertifikat properti. Girik adalah bukti surat pembayaran pajak atas suatu lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang telah mengusai sebidang lahan. Lahan dengan status girik adalah lahan bekas hak milik adat yang belum di daftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi girik bukanlah merupakan bukti kepemilikan hak, tetapi hanya merupakan bukti penguasaan atas suatu lahan  dan pembayaran pajak atas tanah tersebut. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah. Jadi apabila akan mengadakan transaksi jual beli lahan girik, harus dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam dokumen girik tersebut harus sama dengan nama yang tertera dalam akta jual beli. dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dapat diterima yang merupakan sejarah kepemilikan lahan sebelumnya. Sejarah kepemilikan lahan diperlukan apabila ingin meningkatkat status hukum suatu lahan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Istilah Girik biasa dikenal dengan tanah adat, petok, ricik, ketitir dan lain-lain.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan lahan tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain dalam kurun waktu tertentu. Untuk kepemilikan, lahannya dimiliki oleh negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mempunyai batas waktu tertentu misalnya 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu 20 tahun. Setelah melewati batas waktunya, pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya.  Lahan dengan status SHGB boleh dimiliki oleh non Warga Negara Indonesia (non WNI).  Lahan dengan status SHGB biasanya adalah lahan-lahan yang dikelola oleh developer seperti perumahan atau apartemen, tetapi juga tidak memungkiri juga untuk gedung perkantoran.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan suatu lahan  pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan. Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain, bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM)  juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya. Untuk Sertifikat Hak Milik hanya diberlakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) saja.

Selain 3 (tiga jenis) sertifikat kepemilikan lahan diatas, ada beberapa status hak guna atas  tanah dan bangunan yang lain, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai (SHP) yang akan dibahas di tulisan selanjutnya. Untuk Akta Jual Beli tidak dimasukkan didalam jenis sertifikat kepemilikan karena AJB hanya merupakan bukti hukum telah terjadi transaksi jual-beli antara dua belah pihak.

Share on Facebook

Perumahan cluster Rumah cluster Rumah nyaman Rumah renovasi Rumah multi fungsi Rumah pinggir jalan Rumah jalan utama Rumah siap huni Rumah ideal Rumah lokasi startegis Rumah furnished Rumah unfurnished Rumah untuk usaha Rumah cantik Rumah aman Rumah bagus harga maknyus Rumah bebas banjir Rumah bebas sutet Rumah lingkungan bersih Rumah mediteranian Rumah artdeco Rumah country Dijual murah Rumah keluarga kecil Rumah dp ringan Rumah kpr Rumah dp murah Rumah dengan taman Rumah hook Rumah hoek Rumah view bagus Rumah hadap utara Rumah hadap selatan Rumah hadap barat Rumah hadap timur Rumah idaman Rumah new Rumah kolam renang Rumah tingkat Rumah satu lantai Rumah dua lantai Rumah tiga lantai Rumah 1 lantai Rumah 2 lantai Rumah 3 lantai Ruko 3 lantai Ruko 2 lantai Ruko 1 lantai Ruko dua lantai Ruko tiga lantai Ruko satu lantai Rumah lokasi asri Hunian modern Rumah elit Rumah sederhana Gudang luas Gudang murah Sewa gudang Rumah arsitektur indah Rumah nuansa asri Rumah exclusive Hunian exclusive