|
Kesempatan, Pinjam Uang Muka Rumah dari Jamsostek!12 November 2012 JAKARTA, KOMPAS.com — PT Jamsostek kembali mengimbau pekerja untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP) yang berbunga rendah. Hingga saat ini, alokasi dana yang disediakan belum dimanfaatkan secara maksimal. Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (27/3/2013), mengatakan bahwa tahun ini pihaknya mengalokasikan dana Rp 200 miliar untuk 4.000 pekerja. Jamsostek menawarkan kepada pekerja untuk memanfaatkkan pinjaman hingga Rp 50 juta dan berbunga tiga persen tersebut. Jamsostek saat ini telah menandatangani kerja sama dengan Kemenpera dan Kemnakertrans untuk mempercepat penyediaan rumah bagi pekerja. Ketiga instansi tersebut telah membentuk Keputusan Bersama tentang Pembentukan tim Percepatan Penyediaan Perumahan bagi Pekerja/Buruh. Penandatanganan dilakukan Dirut PT Jamsostek Elvyn, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Irianto Simbolon, dan Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung beberapa waktu lalu. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kemenpera bertugas mengoordinasikan pengadaan rumah, Kemnakertrans melakukan sosialisasi pengadaan rumah kepada buruh, sementara Jamsostek menyediakan pinjaman uang muka perumahan (PUMP). Hingga 2012, total dana bantuan uang muka rumah pekerja yang sudah disalurkan ke pekerja sekitar Rp 830 miliar. Di samping PUMP, BUMN yang akan berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2013 itu juga membangun ruman susun sewa untuk pekerja. Tahun lalu, Jamsostek menyalurkan Rp 207,9 miliar untuk pengadaan 1.987 rumah susun sewa dan Rp 932 miliar lebih untuk 90.256 item pinjaman bergulir. Syarat untuk peserta Syarat mendapatkan PUMP sebetulnya relatif mudah. Syarat utamanya, peserta aktif minimal selama satu tahun dan belum memiliki rumah. Pekerja bisa memilih pengembang mana saja yang menjadi anggota REI dan di mana saja di seluruh Indonesia. PUMP adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang bertujuan untuk memberi kemudahan bagi peserta Jamsostek memiliki rumah melalui KPR melalui perbankan.
Sumber: Kompas.com
|